kampoeng djoglo

bukan kampung biasa

 
Other things
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Duis ligula lorem, consequat eget, tristique nec, auctor quis, purus. Vivamus ut sem. Fusce aliquam nunc vitae purus.
Other things
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Duis ligula lorem, consequat eget, tristique nec, auctor quis, purus. Vivamus ut sem. Fusce aliquam nunc vitae purus.
Other things
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Duis ligula lorem, consequat eget, tristique nec, auctor quis, purus. Vivamus ut sem. Fusce aliquam nunc vitae purus.
Other things
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Duis ligula lorem, consequat eget, tristique nec, auctor quis, purus. Vivamus ut sem. Fusce aliquam nunc vitae purus.
Other things
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Duis ligula lorem, consequat eget, tristique nec, auctor quis, purus. Vivamus ut sem. Fusce aliquam nunc vitae purus.
Refigurasi Menuju Agama Sipil
Rabu, Maret 12, 2008
Oleh: Rusmadi*

Diskursus tentang agama, negara dan civil society di Indonesia selalu saja menarik untuk diamati, apalagi semenjak “bendera” reformasi dikibarkan sebagai tanda babak baru telah dimulai, tentu dengan wajah baru yang sama sekali berbeda dengan babak-babak sebelumnya. Reformasi memang telah merubah segala tata kehidupan masyarakat Indonesia, baik sosial-politik, maupun diskursus gerakan keagamaannya. Bahkan gerakan-gerakan agama begitu bersemangat tampil ke muka publik, seiring dengan dibukanya kran demokrasi. Kendati gerakan-gerakan keagamaan itu muncul tidak hanya dalam Islam, akan tetapi -tanpa bermaksud melakukan reduksi- tulisan ini bermaksud mengoptik pada pengalaman Islam, setidaknya karena pengalaman gerakan Islam telah berlangsung sedemikian atraktif di pentas politik dan diskursus agama vis a vis negara.

Gejala “total politik Islam” bahkan menjadi pilihan gerakan yang menojol pasca reformasi. Sebagaimana kita tahu bahwa peristiwa mei 1998 memang telah mengubah dasar-dasar dan konstelasi politik Indonesia kontemporer yang ditandai dengan, misalnya munculnya beraneka ragam partai politik yang berbasis Islam seperti PKB, PAN, PBB, PKS, dll. Dengan demikian, diskursus mengenai agama, negara, dan civil society menjadi sedemikian menguat, yang melahirkan berbagai perspektif teoritik tentang politik Islam di Indonesia. Salah satu hal yang menarik adalah munculnya dua perspektif atau teori politik Islam yang (mungkin) saling berseberangan.

Mochtar Mas’ud (1999) menyebut dua strategi tersebut sebagai “strategi Islamisasi negara demi masyarakat” dan “strategi Islamisasi masyarakat dalam negara nasional”. Alur pikir yang mendasari kedua strategi itu sejatinya sejalan dengan model pemikiran mengenai hubungan antara agama (Islam) dengan semua aspek kehidupan. Strategi pertama berdasarkan pada gagasan bahwa negara harus mengatur kehidupan masyarakat Islam berdasarkan hukum Islam, sementara strategi kedua justru menekankan pada tatanan negara seharusnya tidak terlalu banyak mengatur kehidupan masyarakat. Bagi strategi kedua yang seharusnya dikembangkan adalah “mengislamkan” masyarakat, bukan “mengislamkan” negara.

Versi konvensional dari strategi pertama tampak pada romantisme perjuangan politik umat Islam untuk membentuk negara Islam. Wujud perjuangannya beraneka ragam, mulai dari perjuangan politik menerapkan Syari’at Islam hingga penguasaan badan pembuatan undang-undang seperti DPR. Sementara visi strategi kedua (Islamisasi masyarakat) perjuangan politiknya tidak terlalu mementingkan Islamisasi negara, dan oleh karenanya, agenda politiknya juga bukan lagi membentuk negara Islam. Fokus utama strategi ini adalah pemberdayaan masyarakat (social empowerment). Cita-cita yang diusung adalah dengan membuat masyarakat Indonesia yang secara demografis mayoritas Islam, mampu mengembangkan Islam secara otonom.

Apa yang menjadi pilihan gerak dari strategi pertama, yakni Islamisasi negara demi masyarakat, tampaknya penting untuk dilakukan peninjauan, karena strategi ini bukannya tanpa masalah. Pertama; terdapatnya perbedaan pemahaman mengenai hakikat syari’at itu sendiri yang susah menemukan titik temu. Kedua; terjebaknya agama ke dalam lubang hitam perselingkuhan (agama dan negara) yang menjadikannya tidak mampu lagi bersuara kritis. Alih-alih menjadi penyeimbang dan kritik terhadap negara dan pasar, agama bahkan menjadi budak negara yang patuh diperintah oleh para pemegang kuasa. Agama, bukan tidak mungkin hanya akan berfungsi sebagai justifikasi tindakan apapun yang dikehendaki oleh negara (tepatnya penguasa negara). Ketiga; terjebaknya gerakan Islam pada keterlibatan politik praktis secara total. Kondisi yang demikian pada akhirnya mengakibatkan terabaikannya wilayah-wilayah kultural dan pemberdayaan umat yang seharusnya menjadi perhatian kaum agamawan. Keempat; partai-partai berbasis Islam pada kenyataannya tidak mampu merebut hati rakyat dan menjadi kekuatan yang mampu menandingi kekuatan nasionalis seperti GOLKAR dan PDI-P. Alih-alih menyatukan barisan, mereka justru terpolarisasi ke dalam berbagai gerakan, dan tidak menunjukkan sikapnya yang patut untuk diteladani karena hanya menyuguhkan sandiwara-sandiwara konflik internal partai yang tak pernah usai.

Pada konteks inilah, setidaknya bagi penulis, pilihan refigurasi ke dalam bentuk agama sipil merupakan pilihan yang pantas untuk diberikan apresiasi. Pilihan refigurasi ini merupakan hasil autokritik atas strategi Islamisasi negara demi masyarakat yang justru menghasilkan dua kegagalan, yakni 1). kegagalan total politik akibat polarisasi gerakan yang menjadikan kerja-kerja kultural dan pemberdayaan ummat kian terabaikan, dan 2). terjebaknya agama ke dalam lubang hitam perselingkuhan (agama dan negara), yang justru menjadikan agama tidak kritis.

Melalui refigurasi ini, agama diharapkan mampu memerankan dua peran secara sekaligus. Pertama; karena agama terpisah dengan negara, maka besar kemungkinan agama mampu menjadi penyeimbang dan kritik terhadap negara dan pasar, bukan malah menjadi budak negara yang patuh diperintah oleh para pemegang kuasa. Bagaimanapun, hubungan agama, negara, dan civil society harus benar-benar menempati posisi yang sewajarnya, tidak saling tindih dan ditindih. Kedua; wilayah kultural dan pemberdayaan ummat yang telah diabaikan oleh strategi total politik, sedikit demi sedikit akan mulai mendapat perhatian, seiring posisi agama yang jelas di dalam hubungannya dengan negara.

Gagasan Agama Sipil

Agama sipil, yang dalam sosiologi agama disebut civil religion, bukanlah sebentuk agama dalam pengertian konvensional laiknya Islam, Kristen, Hindu, Budha, Konghucu ataupun yang lainnya. Dan juga bukan merupakan agama baru atau bahkan super agama (super religion) yang akan menggantikan agama-agama konvensional itu. Agama sipil justru hendak menjadikan nilai-nilai yang telah ada dan bersemai di dalam agama-agama konvensional sebagai etika publik (Olaf Schumann: 2000). Dengan kata lain, agama sipil bersifat artifisial dan melampaui agama-agama yang telah ada, tetapi tidak menghapuskannya. Justru yang dikehendaki adalah revitalisasi nilai-nilai atau etika publik yang disarikan dari agama, seperti mengutamakan kepentingan umum, anti primordialisme, menghargai hak-hak sesama warga negara, keadilan gender, menghormati keragaman dan pluralisme, menjaga kesatuan dan persatuan bangsa dengan bersama-sama bekerja keras membangun bangsa, dll. Agama sipil, dengan demikian, tidak lain dan tidak bukan merupakan konsensus umum mengenai nilai dan norma yang umum dan dihormati oleh semua, dan disadari serta sangat dibutuhkan untuk menjamin kehidupan bersama secara tentram dan terbuka untuk kemajuan (Robert N. Bellah dan Philip E. Hammond: 1980).

Pilihan refigurasi ke dalam agama sipil harus dimainkan dengan mengedepankan agama publik tetapi juga tetap menjaga jarak dari mesin negara yang represif. Dengan kata lain, agama dibawa ke arena publik, tetapi dengan tetap menjaga independensinya agar pesan-pesannya menjadi begitu jelas. Dengan demikian, agama harus siap untuk menjadi faktor penyeimbang dan kritik terhadap negara dan pasar, bukan memberikan kepada keduanya kekuasaan sosial yang lebih besar. Juga bukan malah menentang realitas pluralisme sebagai kenyataan (Robert W Hafner: 2000). Dengan demikian, agama sipil berpegang teguh pada etika yang melampaui pertarungan politik identitas dan primordialisme yang sedang marak, sebagaimana diperankan oleh strategi Islamisasi negara demi masyarakat dalam bentuk total politik Islam. Selain itu agama sipil juga berpegang teguh pada etos-etos yang dibutuhkan untuk tegaknya kultur demokrasi, seperti mengutamakan kepentingan umum, anti primordialisme, menghargai hak-hak sesama warga negara, keadilan gender, menghormati keragaman dan pluralisme, menjaga kesatuan dan persatuan bangsa dengan bersama-sama bekerja keras membangun bangsa, dll.

Akhirnya, agama sipil hanya akan tumbuh ketika masyarakat memiliki perangkat yang memadai dan memiliki paradigma berpikir optimistis, tidak berpikir dalam kerangka oposisi biner (hitam-putih), serta menghargai hak asasi manusia yang notabene-nya plural. Dari sanalah akan tumbuh sesuatu yang disebut sebagai negara demokratis, sebuah negara yang diperintah tidak berdasarkan pemaksaan-pemaksaan dan otoritarianisme. Jika gagasan agama sipil ini dipraktekkan oleh masyarakat luas, maka sejatinya mereka akan menemukan makna di balik keberislamannya (misalnya), sehingga berislam bukan hanya berbasiskan pada perspektif teologis an sich yang menekankan pada simbol dan ketundukkan yang tidak kritis.

Dengan cara ini, maka agama sipil juga menggeser orientasi politik gerakan agama, dari orientasi semata kepada negara menjadi berorientasi kepada dan di dalam masyarakat. Ringkasnya lokus perjuangan gerakan keagamaan bukan lagi pada upaya merebut negara yang menjadikannya identik secara struktural, sebagaimana yang ditunjukkan oleh Islam politik, melainkan lebih kepada membangun etika publik yang secara substansial diambilkan dari etika-etika yang telah bersemai di dalam agama. Karena proses deprivatisasi agama ini berlangsung dalam ruang publik, yakni dalam lokus masyarakat sipil, maka tentu saja agama harus menarik jarak antara dirinya dengan negara dan juga partai-partai politik yang tergabung dalam lokus masyarakat politik. Wallahu ‘alam bi al-shawwab.

* Adalah pemerhati sosial keagamaan, dan mahasiswa Program Pascasarjana Magister Lingkungan dan Perkotaan UNIKA Soegijapranata Semarang. Tulisan ini pernah dimuat pada Harian WAWASAN pada tanggal 14 Maret 2008

posted by RUSMADI the rose @ 15.11.00   0 comments
About Me

Name: RUSMADI the rose
Home: Kebumen, Jawa Tengah, Indonesia
About Me: ... adalah Staf Ahli Bidang Riset dan Mediasi pada ILHAM Institute Semarang. aktif di LAKPESDAM NU Jawa Tengah. pendidikannya sering meloncat-loncat, pernah di pesantren, pernah sekolah di IAIN Walisongo Semarang, dan saat ini sedang melanjutkan sekolahnya pada Program Pascasarjana Magister Lingkungan dan Perkotaan Universitas Katolik (UNIKA) Soegijapranata Semarang. kadang-kadang masih suka membaca, dan berorganisasi. cita-citanya sih kayaknya tinggi banget, tapi gak tahu apa yang dicita-citakan, soalnya cita-cita kata bocah katrok satu ini tidak boleh diomongain tapi dijalanin, soalnya kalau hanya keinginan so pasti banyak yang bisa, tapi kalau udah "perjuangan" susah cari orang yang mau, he he he... moto hidupnya aja keren abis, "keras dalam prinsip lunak dalam bertindak" ...
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
Powered by

BLOGGER

© 2005 kampoeng djoglo Blogspot Template by Isnaini Dot Com