kampoeng djoglo

bukan kampung biasa

 
Other things
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Duis ligula lorem, consequat eget, tristique nec, auctor quis, purus. Vivamus ut sem. Fusce aliquam nunc vitae purus.
Other things
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Duis ligula lorem, consequat eget, tristique nec, auctor quis, purus. Vivamus ut sem. Fusce aliquam nunc vitae purus.
Other things
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Duis ligula lorem, consequat eget, tristique nec, auctor quis, purus. Vivamus ut sem. Fusce aliquam nunc vitae purus.
Other things
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Duis ligula lorem, consequat eget, tristique nec, auctor quis, purus. Vivamus ut sem. Fusce aliquam nunc vitae purus.
Other things
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Duis ligula lorem, consequat eget, tristique nec, auctor quis, purus. Vivamus ut sem. Fusce aliquam nunc vitae purus.
Yang Sempalan dan Yang Ortodoksi
Rabu, Februari 13, 2008

Oleh: Rusmadi*


Pemikiran manusia hampir-hampir selalu diwarnai dengan “perseteruan” antara dua kubu yang berbeda secara diametral. Dari perseteruan antara empirisme dengan idealisme, kemudian skolastisisme dengan rasionalisme, modernisme dengan post-modernisme, strukturalisme dengan konstruksionisme-fenomenologis, hingga pemikiran kiri dengan pemikiran kanan. Dalam pemikiran keagamaan juga tidak sepi dari perseteruan yang begitu akrobatik. Kita menyaksikan bagaimana skripturalisme selalu berhadapan dengan kontekstualisme, liberalisme dengan fundamentalisme, konservatifisme dengan progresifisme, konsepsi Negara Agama dengan Negara Sekuler, dan arus pemikiran ortodoksi yang mapan (establish) dengan pemikiran “pendatang baru” yang dianggap sempalan (heresy).
Mengasumsikan semua varian pemikiran selalu berada dalam panggung perseteruan, tentu tidak selamanya bisa dibenarkan. Setidaknya akan di-cap terlampau gegabah menganggap semuanya selalu bersitegang dalam panggung perseteruan, karena pada kenyataannya tidak jarang terdapat seseorang yang di dalam dirinya melekat berbagai identitas, termasuk identitas pemikiran. Misalnya, dalam beberapa hal ia adalah seorang fundamentalis, tetapi pada beberapa hal yang lain ia begitu liberal. Dan dalam beberapa hal ia adalah seorang pengagum post-modernisme, tetapi pada beberapa hal yang lain ia adalah pendukung setia modernisme, dalam beberapa hal ia begitu tegas berada di arus progresifisme, tetapi pada beberapa hal yang lain ia begitu condong ke konservatifisme.
Kendati demikian, kita tidak bisa melupakan begitu saja bahwa sejarah pemikiran manusia tidak selamanya menunjukkan panorama yang lurus, teratur dan selalu mengikuti kaidah-kaidah kepatutan tradisional atau taat asas pada mainstream tertentu. Terjadinya sengketa tajam antara kalangan agamawan dengan pemikir besar sekaliber Copernicus, Feurbach, Marx, dan juga Nietszche memberikan lanskap pemikiran yang berisi gugatan terhadap pemikiran agamawan yang kokoh. Munculnya paradigma baru pemikiran Islam Indonesia yang dinahkodai oleh garda depan liberalisme Islam juga menunjukkan hal serupa. Sejak kosmopolitanisme agama yang diusung oleh Gus Dur, dan modernisasi pemikiran ala Nurcholis Madjid, hingga liberalisme Islam yang ditegakkan oleh kelompok intelektual muda Utan Kayu. Apa yang digagas oleh setidaknya ketiga kaukus tadi merupakan salah satu dari sekian banyak pertunjukan “ketidaktaatan asas” pada mainstream tertentu, atau setidaknya melakukan gugatan terhadap pemikiran yang mapan yang didominasi oleh konservatisme. Dengan demikian, cukup beralasan kiranya jika sejarah pemikiran manusia dianggap selalu diwarnai dengan “adegan perseteruan”.
Kasus penyesatan terhadap Ahmadiyah, Salamullah, dan al-Qiyadah al-Islamiyah oleh MUI -yang kemudian didukung oleh kelompok aliran pemikiran keagamaan ortodoksi yang mapan- bukankah salah satu dari bentuk “perseteruan” dua kubu, yakni antara yang dianggap sesat dan sempalan (heresy) dengan aliran pemikiran arus utama (ortodoksi)?. Menjadi relevan apa yang diungkapkan oleh Jalaluddin Rahmat (2005), bahwa Agama adalah kenyataan terdekat dan sekaligus misteri terjauh. Begitu dekat: ia senantiasa hadir dalam kehidupan kita sehari-hari –di rumah, kantor, media, pasar dan di mana saja. Begitu misterius: ia sering menampakkan wajah-wajah yang tampak berlawanan –memotivasi kekerasan tanpa belas kasihan, pengabdian tanpa batas, mengilhami pencarian ilmu tertinggi atau menyuburkan tahayul dan superstisi, menciptakan gerakan masa paling kolosal, atau menyingkap misteri ruhani paling personal, memekikkan perang paling keji atau menebarkan kedamaian paling hakiki.
Mengikuti apa yang dikemukakan oleh Kang Jalal di atas, agama benar-benar sedang menampakkan wajahnya yang begitu misterius itu. Orang berbondong-bondong dan “bersimbah” di hadapan pemimpin agama baru atau di hadapan pemimpin agama dengan gaya baru, karena mampu menyingkap misteri paling personal tentang hidup dan kehidupan manusia, dengan menumbuhkan kesadaran baru dan spiritualitas yang tinggi yang terkadang melampaui rasionalitas kebanyakan. Sementara di sisi lain, terdapat juga dimana atas nama agama seseorang begitu termotivasi untuk melakukan tindakan kekerasan dan melanggar hak-hak seseorang untuk mengekspresikan keyakinan keagamaannya dan pengalaman spiritualnya.
Jika kita berpikir bijak pada kasus perseteruan antara yang sempalan dan yang ortodoksi sebagaimana kasus Ahmadiyah, Salamullah dan Al-Qiyadah Al-Islamiyah, maka penting bagi kita untuk “menunda” terlebih dulu klaim benar dan klaim sesat ataupun sempalan yang dilekatkan pada pemikiran keagamaan “pendatang baru”. Mengapa? karena terdapat dua persoalan mendasar, tetapi acap kali luput dari perhatian sebagian orang.
Pertama; perseteruan itu berlangsung tidak secara seimbang. Pemikiran arus utama (ortodoksi) yang begitu mapan dan menjadi mainstream kebanyakan masyarakat agama di Indonesia menjadi sedemikian kuat karena berlindung di bawah alat kekuasaan negara. Sementara yang dianggap sempalan hanya berlindung di bawah pemikiran keagamaan yang diyakininya. Posisi negara yang (seolah-olah) berada di belakang arus ortodoksi, menjadikan diskriminasi, kekerasan agama (religious apartheid) dan pelanggaran terhadap HAM yang dilakukan oleh beberapa kelompok ortodoksi dianggap wajar.
Kedua; istilah sempalan dan ortodoksi sebenarnya sangat kontekstual, bergantung situasi, ruang dan waktu. Dinamika, serta kontekstualitas ortodoksi dan sempalan ini, dalam sejarahnya bisa kita lihat dalam dinamika faham Aqidah Asy’ariyah yang sekarang merupakan ortodoksi. Pada masa ‘Abbasiyah, Aqidah Asy’ariyah pernah dianggap sesat, ketika ulama Mu’tazili (yang waktu itu didukung oleh penguasa) merupakan golongan yang dominan. Dengan demikian, faham yang sekarang dipandang sebagai ortodoksi juga pernah merupakan sejenis “gerakan sempalan”. Bukankah kembalinya faham Asy'ariyah menjadi ortodoksi juga tidak lepas dari faktor politik?. Contoh yang lain misalnya, dalam kasus pergulatan Tradisionalisme dan Modernisme Islam di Indonesia pada awal abad ke-20. Bukankah dulu kalangan modernis dianggap sempalan oleh kalangan tradisionalis yang menganggap dirinya mewakili Ahlus Sunnah wal Jama'ah? Dan bukankah sekarang sama-sama menjadi ortodoksi dan mainstream pemikiran keagamaan di Indonesia? Setidaknya dua contoh di atas menunjukan betapa persoalan sempalan dan ortodoksi merupakan persoalan yang sangat kontekstual.

Reformasi Politik Keagamaan
Kedua persoalan mendasar tersebut di atas nampaknya tepat untuk melihat bagaimana perseteruan yang terjadi antara aliran pemikiran keagamaan “pendatang baru” seperti kelompok Ahmadiyah, Salamullah, dan Al-Qiyadah Al-Islamiyah yang dicap sempalan dan sesat dengan kelompok pemikiran keagamaan ortodoksi yang berdiri di bawah kekuasaan negara. Peristiwa pen-cap-an sesat dan sempalan, tak ubahnya merupakan praktek relasi kuasa pengetahuan yang sedang dimenangkan oleh kelompok ortodoksi karena melibatkan negara sebagai tamengnya. Dengan demikian diskusi kita menjadi mau tidak mau, suka atau tidak suka membuka kembali diskursus lama (tetapi tetap saja hangat) mengenai hubungan Agama dan Negara. Politik keagamaan yang diskriminatif yang dipraktekkan pada masa kolonial Belanda dan pemerintah pendudukan Jepang nampaknya merupakan salah satu akar dan peletak batu pertama bangunan hubungan Agama dan Negara di Indonesia yang sampai sekarang masih bisa disaksikan.
Pluralitas keagamaan tidak lagi menjadi nilai yang benar-benar layak untuk dihidupkan, karena dianggap bertentangan dengan “kebenaran yang hakiki”. Tetapi sayangnya kebenaran yang hakiki ini hanya boleh dimiliki oleh kelompok agama-agama atau aliran keagamaan yang sudah mapan dan menjadi mainstream. Sementara yang lain (agama-agama baru dan aliran keagamaan baru) tidak lebih dari gerakan sempalan yang sesat dan tidak berhak memiliki “kebenaran hakiki”. Juga tidak berhak untuk tampil sejajar dengan agama-agama atau aliran keagamaan ortodoksi yang telah mapan (establish) dan menjadi arus utama pemikiran Islam Indonesia. Padahal, sempalan dan ortodoksi hanyalah sesuatu yang bersifat kontekstual sesuai dengan ruang dan waktu. Dalam ruang dan waktu itulah ortodoksi ditentukan oleh relasi kuasa pengetahuan. Artinya, dalam banyak hal, ortodoksi adalah faham yang didukung oleh penguasa, sedangkan faham yang tidak disetujui dicap sesat dan dianggap agama sempalan (agama pinggiran). Oleh karenanya, gerakan sempalan seringkali merupakan penolakan terhadap faham dominan dan sekaligus merupakan protes sosial atau politik.
Perseteruan antara kelompok pemikiran yang mainstream dengan yang dianggap sempalan, jika tidak segera mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak, maka bukan tidak mungkin akan menjadi bom waktu konflik horisontal, yang sewaktu-waktu meledak dan mengancam kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI, karena menolak kemajemukan dan pluralitas identitas yang menjadi “ke-khas-an” Indonesia. Maka, pada akhirnya reformasi politik keagamaan memang harus mulai didiskusikan oleh masyarakat agama di Indonesia. Menghargai kenyataan keragaman keberagamaan masyarakat harus ditempatkan pada posisi yang paling penting. Pada konteks ini, gagasan Agama Sipil (Civil Religion) merupakan tawaran yang pantas untuk diberikan apresiasi. Tidak hanya karena pilihan agama sipil merupakan upaya refigurasi agama di tengah regulasi keagamaan dan transformasi global secara sekaligus. Tetapi juga, jika dibandingkan dengan cara penaklukan negara di bawah payung agama atau isolasi separatis, agama sipil nampaknya merupakan pilihan yang benar-benar memperhatikan ke-khas-an Indonesia, karena lebih menerima keberagaman keberagamaan dan keberagaman suara publik. Agama sipil bukanlah sebentuk Super Religion, melainkan bagaimana nilai-nilai agama mampu menjadi spirit kehidupan masyarakat yang demokratis.
Pilihan refigurasi ke dalam agama sipil dimainkan dengan mengedepankan agama publik dengan tetap menjaga jarak dari mesin negara yang represif. Dengan kata lain, agama dibawa ke arena publik, tetapi dengan tetap menjaga independensinya agar pesan-pesannya menjadi begitu jelas. Dengan demikian, agama harus siap untuk menjadi penyeimbang dan kritik terhadap negara dan pasar, bukan memberikan kepada keduanya kekuasaan sosial yang lebih besar. Juga bukan malah menentang realitas pluralisme sebagai kenyataan.
Akhirnya, Agama Sipil hanya akan tumbuh ketika masyarakat memiliki perangkat yang memadai dan memiliki paradigma berpikir yang optimistis, tidak berpikir dalam kerangka oposisi biner (hitam-putih), serta menghargai hak asasi manusia yang notabene-nya plural. Dari sanalah akan tumbuh sesuatu yang disebut sebagai negara demokratis, sebuah negara yang diperintah tidak berdasarkan pemaksaan-pemaksaan dan otoritarianisme. Jika gagasan agama sipil ini dipraktekkan oleh masyarakat luas, maka sejatinya mereka akan menemukan makna di balik keberislamannya (misalnya), sehingga berislam bukan hanya berbasiskan pada perspektif teologis an sich yang menekankan pada simbol dan ketundukan yang tidak kritis.

* Penulis adalah Staf Ahli bidang Riset dan Mediasi pada ILHAM Institute, dan mahasiswa Program Pascasarjana Lingkungan dan Perkotaan UNIKA Soegijapranata Semarang. Tulisan ini pernah dimuat pada Harian WAWASAN tanggal 14 Februari 2008
posted by RUSMADI the rose @ 11.52.00  
0 Comments:
Posting Komentar
<< Home
 
About Me

Name: RUSMADI the rose
Home: Kebumen, Jawa Tengah, Indonesia
About Me: ... adalah Staf Ahli Bidang Riset dan Mediasi pada ILHAM Institute Semarang. aktif di LAKPESDAM NU Jawa Tengah. pendidikannya sering meloncat-loncat, pernah di pesantren, pernah sekolah di IAIN Walisongo Semarang, dan saat ini sedang melanjutkan sekolahnya pada Program Pascasarjana Magister Lingkungan dan Perkotaan Universitas Katolik (UNIKA) Soegijapranata Semarang. kadang-kadang masih suka membaca, dan berorganisasi. cita-citanya sih kayaknya tinggi banget, tapi gak tahu apa yang dicita-citakan, soalnya cita-cita kata bocah katrok satu ini tidak boleh diomongain tapi dijalanin, soalnya kalau hanya keinginan so pasti banyak yang bisa, tapi kalau udah "perjuangan" susah cari orang yang mau, he he he... moto hidupnya aja keren abis, "keras dalam prinsip lunak dalam bertindak" ...
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
Powered by

BLOGGER

© 2005 kampoeng djoglo Blogspot Template by Isnaini Dot Com